Dari kesepakatan yang telah disepakati, sekutu aktif punya tanggung jawab yang tidak terbatas. Urutan cara daftar CV perusahaan memiliki tingkat kesulitan yang mudah. Setiap pelaku UMKM mempunyai peluang untuk melebarkan bisnis miliknya.
Layanan Jasa Pembuatan CV di M&P firm and consultant >
3 Jenis CV
Sebelum mengetahui cara daftar CV di OSS maupun secara langsung, alangkah lebih baik memahami jenis-jenis CV terlebih dahulu. Di Indonesia, persekutuan komanditer atau CV memiliki 3 jenis dengan struktur kepemilikan yang berbeda.
Memahami jenis CV dapat membantu para pendiri CV menentukan bentuk CV mana yang paling sesuai dengan kebutuhan usaha. Termasuk pertimbangan terkait tanggung jawab, modal, dan fleksibilitas manajemen.
1. Murni
Jenis CV murni memisahkan secara jelas tanggung jawab antara pihak sekutu aktif dan sekutu pasif. Kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh milik sekutu aktif. Sementara itu, sekutu pasif hanya berperan sebagai investor modal.
Seluruh resiko mendirikan CV menjadi tanggungan milik pihak sekutu aktif. CV memiliki setidaknya 2 pihak. Oleh karena itu, cara mendirikan CV perorangan masih belum mempunyai aturan yang resmi.
2. Campuran
Berbeda dengan sebelumnya, CV campuran dapat menggabungkan peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Artinya, seorang sekutu aktif bisa memiliki peran sebagai sekutu pasif pula bergantung dengan kondisi CV.
3. Bersaham
Persekutuan komanditer jenis ini hampir menyerupai struktur PT. Modal yang ada dalam CV terbagi dalam bentuk saham. Meski demikian, pemisahan antara sekutu aktif dan sekutu pasif masih tetap ada.
Urutan Cara untuk Mendaftarkan CV
Panduan cara daftar CV online tersebar secara luas di internet. Artikel ini fokus membahas tentang urutan cara mendaftarkan CV secara langsung. Simak penjelasan di bawah untuk lebih memahami caranya!
1. Menyepakati Akta Notaris
Langkah awal untuk daftar CV perusahaan mengharuskan para pendiri CV menyepakati akta pendirian di hadapan notaris. Akta pendirian memuat data-data penting terkait proses pendirian CV. Notaris akan menandatangani akta pendirian CV ketika seluruh pihak sepakat.
2. Mengurus SKDP
Urutan kedua dari cara mendirikan CV perusahaan yakni mengurus Surat Keterangan Domisili (SKDP) tempat CV berdiri. Dokumen ini penting sebagai bukti lampiran saat membuat NPWP atau mendapatkan izin usaha.
3. Memperoleh NPWP
Calon pendiri CV dapat memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Dokumen NPWP juga tertera dalam aturan cara daftar CV ke Kemenkumham sebagai data pelengkap.
4. Mendaftarkan CV ke PN
Secara online, pemilik usaha wajib melakukan pendaftaran CV ke Kemenkumham. Di sisi lain, proses pendaftaran CV secara langsung mengharuskan pendiri CV untuk mendaftarkan CV ke pengadilan negeri. Prosesnya memerlukan waktu sekitar 2 bulan.
5. Mengurus SIUP
Proses mengurus NIB, TDP, dan SIUP berlangsung secara beriringan. Pengajuan NIB yang telah mendapat persetujuan, secara otomatis turut mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) milik CV.
6. Melakukan Pengumuman
Langkah terakhir yaitu melakukan publikasi ikhtisar resmi CV. Para pendiri CV memiliki kewajiban untuk mempublikasikan seluruh rangkuman resmi CV. Dengan hal ini, proses pendirian CV secara resmi selesai.
Penutup
Urutan cara daftar CV mempunyai 6 tahapan. Dimulai dengan menyepakati akta notaris dan mengakhiri proses pendaftaran dengan melakukan publikasi ikhtisar resmi CV. Baik CV murni maupun CV bersaham tetap perlu mengikuti 6 urutan di atas.