Persyaratan pembuatan CV sangat mudah dan calon pendiri bisa mengikutinya melalui langkah-langkah berikut ini. Dengan begitu, calon pendiri bisa mendirikan CV dengan lebih mudah dan cepat. Sebelum itu, pendiri juga perlu mengetahui tentang badan usaha CV.
Badan Usaha CV
CV terkenal sebagai bentuk usaha dengan dua pihak atau lebih sebagai pendirinya. Dalam badan usaha ini, ada sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang yang mengelola usaha, sedangkan sekutu pasif berperan sebagai investor saja.
Berbeda dengan PT, pembuatan badan usaha CV lebih mudah dengan prosedur yang sederhana.
Layanan Jasa Pembuatan CV di M&P firm and consultant >
Syarat Pembuatan CV 2024
Calon pendiri bisa memenuhi persyaratan pembuatan CV perusahaan berikut agar bisa melanjutkan prosedur yang ada.
1. Jumlah Pendiri Perusahaan
Pendiri dari badan usaha CV minimal dua orang. Mereka akan berperan jadi sekutu aktif dan pasif di badan usaha. Sekutu aktif akan jadi pengelola usaha, sedangkan sekutu pasif berfungsi sebagai penyedia modal.
2. Kepemilikan Modal dan Kewarganegaraan
Selanjutnya, syarat pembuatan badan usaha CV adalah pendiri harus WNI. Selain itu, kepemilikan modal harus 100% milik WNI. Berdasarkan hukumnya, hal ini buat pastikan CV menjadi badan usaha ini dikelola oleh WNI.
3. Akta Pendirian CV
Syarat pembuatan akta pendirian CV adalah notaris ikut menyusun dokumen ini dalam bahasa Indonesia. Isi dari dokumen ini termasuk seluruh informasi struktur dan pengelolaan CV.
4. Dokumen Pendirian CV
Terakhir, syarat pembuatan CV perusahaan adalah melengkapi dokumen pendirian dan dokumen tambahan. Dokumen tersebut adalah:
- Salinan KTP dan NPWP semua pendiri.
- Surat Keterangan Domisili dengan materai.
- Surat Pernyataan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bermaterai.
- Informasi kontak perusahaan. Contohnya, nomor telepon, FAX, dan alamat email.
- Surat kuasa dan notulen rapat bermaterai jika pengurusan oleh pihak ketiga.
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau perjanjian sewa (jika ada).
Dokumen syarat pembuatan cv usaha di atas juga perlu penyesuaian pada jenis usaha yang bakal dikelola.
Prosedur Pendirian CV
Setelah melengkapi syarat pembuatan CV, selanjutnya adalah masuk ke tahap proses pendirian. Pendiri dapat mengikuti langkah pendirian CV berikut ini:
1. Menentukan Struktur Organisasi
Pertama, pemilik perlu menentukan struktur organisasi. Contohnya siapa yang akan menjadi sekutu aktif dan pasif. Pembagian ini harus jelas dari awal badan usaha berdiri.
2. Membuat Akta Pendirian dan Mengajukan Nama CV
Notaris menyusun akta pendirian berdasarkan informasi dari pendiri. Selanjutnya, pendiri bisa mengajukan nama CV melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) milik Kemenkumham. Pilih nama yang belum diajukan oleh perusahaan lain.
3. Mengurus SKDP dan Mendapatkan NPWP
Pemilik akan dapat SKDP dari lurah setempat. Dan setelah pengurusan SKDP selesai, pengajuan NPWP bisa dilakukan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat.
4. Mendaftarkan Akta Pendirian
Terakhir, pemilik dari badan usaha mendaftarkan akta pendirian CV di Pengadilan Negeri setempat. Syarat membuat CV perusahaan ini dilakukan agar negara mengakui secara sah badan usaha CV.
Calon pendiri dapat melengkapi syarat pembuatan CV baru dan mengikuti prosedur yang ada. Dengan begitu, pendiri dapat lebih mudah mendirikan badan usaha CV dengan perlindungan hukum yang sah.