Meski fasilitas pembuatan PT online sudah tersedia, namun rincian syaratnya juga masih sama. Syarat yang terdata bukan hanya soal syarat dokumen, namun tentang syarat pendiri, modal, dan ketentuan lain.
Syarat Pendirian PT Sesuai Jenisnya
Calon pendiri PT harus paham bahwa syarat mendirikan PT dan CV sangat berbeda. Meski keduanya menjalankan usaha, namun ada perbedaan yang signifikan. Untuk itu, simak beberapa syarat pendirian PT menurut UU sesuai jenisnya berikut ini:
1. Syarat PT Perorangan
Pertama akan ada syarat mendirikan PT perseorangan yang sudah sesuai aturan. Jenis ini masuk dalam golongan usaha mikro dan kecil. Banyak yang memilih PT perorangan karena tidak perlu bekerja sama dengan orang lain saat proses pendirian.
Syarat pendirian PT perorangan juga jauh lebih sedikit dan tidak terlalu rumit. Salah satu contohnya adalah tidak memerlukan akta pendirian dari notaris. Meski demikian, rincian syaratnya tetap penting dengan data sebagai berikut:
- Pendiri PT perorangan harus sudah berusia 17 tahun ke atas dan harus WNI serta cakap hukum.
- Jumlah pemegang saham hanya 1 orang dan harus mengisi persyaratan pendirian dengan bahasa Indonesia.
- Setiap pendiri hanya boleh mengurus pendirian 1 PT per tahun.
- Harus ada surat pernyataan pendirian PT yang memuat semua informasi pendiri serta jenis usahanya. Nantinya surat pernyataan ini wajib terdaftar di Kemenkumham.
- Modal dasar pendiriannya sesuai keputusan pendiri, dan setoran minimalnya adalah 25%. Bukti penyetoran juga wajib terlampir.
Layanan Jasa Pembuatan PT di M&P firm and consultant >
2. PT Persekutuan Modal
Informasi selanjutnya berkaitan dengan syarat mendirikan PT terbaru khusus persekutuan modal. PT persekutuan modal sama dengan PT biasa. Sesuai dengan namanya, jenis ini akan berkaitan dengan pembagian saham.
Syarat dan aturan untuk PT ini juga sangat terstruktur. Namun untuk bagian modal akan berbeda karena dulu aturan modal pendirian PT persekutuan modal diatur, sedangkan sekarang sudah bebas. Inilah rincian syaratnya:
- Pendirinya harus 2 orang yang sudah masuk sah dalam akta notaris.
- Masing-masing pendiri memiliki bagian saham sesuai kesepakatan.
- Pendiri PT persekutuan terdiri dari WNI dan WNI, atau boleh WNI dan WNA.
- Proses pendaftaran wajib ke Kemenkumham dengan adanya bukti pendaftaran sah.
- Setelah 6 bulan didirikan, pemegang saham wajib menyerahkan sebagian saham ke pihak lain atau PT mengeluarkan saham baru.
3. PT PMA
Daftar syarat mendirikan PT di Indonesia khusus golongan PMA juga sudah ada. Pada dasarnya, PT PMA atau Penanaman Modal Asing masuk kriteria persekutuan modal. Jadi aturan dasarnya juga mengikuti PT persekutuan modal.
Akta pendirian PT juga harus ada untuk golongan PT ini. Selain itu, ada beberapa aturan tambahan yang harus sesuai. Jika ingin mengetahui beberapa syarat dan aturannya, maka simak daftar berikut:
- Pendirian PT PMA wajib mengikuti semua aturan di Indonesia.
- Nilai investasi harus ada di atas 10 miliar rupiah.
- Proses usaha yang berjalan hanya boleh jenis kegiatan yang besar.
- Jumlah setoran modal dasar pendirian yang disetor minimal 10 miliar rupiah
Penutup
Semua syarat mendirikan PT yang sudah terdata di atas bisa dijadikan referensi. Jadi sebelum mendirikan PT, alangkah lebih baik untuk memahami semua syarat. Proses ini juga akan membantu meminimalisir kesalahan dalam prosesnya.