Apalagi untuk orang awam, resiko mendirikan CV sendiri lebih banyak karena masih minim informasi. Untuk itu, perlu adanya pemahaman mendalam tentang syarat apa saja yang tidak bisa diurus sendiri dalam pendirian CV.
Syarat Mendirikan CV yang Tidak Bisa Diurus Sendiri
Syarat mendirikan CV yang perlu bantuan dalam proses pengurusannya ada banyak. Pada bagian ini akan ada lima syarat yang masuk pembahasan. Agar bisa dipahami dengan baik, maka simak daftar syarat berikut:
1. Akta Pendirian
Akta pendirian adalah syarat bikin CV usaha 2024 yang sangat krusial. Meski cara mendirikan CV perusahaan sudah sesuai, namun jika tidak ada akta mana CV tidak bisa mendapat pengesahan.
Kehadiran akta pendirian sendiri tidak hanya sebagai bukti bahwa CV sudah berdiri, namun juga berisi data mendasar tentang CV dan pendirinya. Isi kerja sama antara pendiri CV juga harus jelas dan terstruktur.
Proses penyusunan akta pendirian ini tidak bisa selesai sendiri. Harus ada bantuan notaris sebagai ahli yang nantinya memberikan pengesahan awal. Selain itu, pendiri juga wajib membubuhkan tanda tangannya.
Layanan Jasa Pembuatan CV di M&P firm and consultant >
2. Pengesahan dan Pengumuman Kemenkumham
Sesuai dengan tujuannya, syarat bikin CV usaha terbaru lainnya adalah mendapat pengesahan Kemenkumham. Jadi setelah akta pendirian yang berisi nama dan data lain selesai, maka wajib mendapat pengesahan Kemenkumham secara legal.
Proses ini tentu tidak bisa selesai sendiri selayaknya menyiapkan data pribadi. Kemenkumham adalah pihak yang berwenang untuk memutuskan sah atau tidaknya akta tersebut. Tanpa Kemenkumham, maka tidak ada pihak lain yang berwenang.
Selain pengesahan, proses pengumuman pendirian PT juga menjadi tanggung jawab Kemenkumham. Proses pengumuman ini harus selesai di akhir setelah pendaftaran ke Pengadilan Negeri selesai.
3. NPWP
Jika mengacu pada syarat bikin CV usaha lengkap, maka NPWP adalah dokumen yang wajib untuk CV. Pengurusan NPWP ini berkaitan dengan urusan pajak di masa mendatang saat usaha berjalan.
Calon pendiri CV tentu tidak bisa menyelesaikan pembuatan NPWP tanpa bantuan Kantor Pelayanan Pajak. Proses pengurusannya juga sangat kompleks dan harus lengkap dengan data CV-nya.
Perlu dipahami bahwa nantinya modal CV perusahaan juga berkaitan dengan pajak. Jadi pengurusan NPWP ini harus segera selesai sampai SKT pajaknya terbit. Dengan demikian, pengurusan lain bisa berjalan.
4. SKDP
Pasti sudah tidak dengan adanya SKDP sebagai syarat bikin CV usaha dan PT yang sah. SKDP adalah dokumen yang menyatakan domisili tempat usaha. Alamat di SKDP ini harus berbeda dengan alamat rumah.
Dokumen ini juga tidak bisa dibuat sendiri. SKDP terbit setelah melakukan pengurusan di pemerintah daerah tempat usaha berdiri. Jadi akan ada banyak pihak yang berkaitan antara lain RT/RW, kelurahan, sampai pihak yang lebih tinggi.
5. NIB
Syarat terakhir yang tidak bisa dibuat sendiri oleh pemilik CV adalah NIB. Jadi NIB ini adalah Nomor Induk Usaha yang prosesnya bisa selesai melalui sistem OSS. Meski pengurusan di OSS online, namun sistem ini juga terintegrasi dengan Kementerian.
Jadi Kementerian Investasi adalah pihak yang berwenang. Jika semua syarat lengkap, maka NIB baru bisa terbit. Nantinya pendiri CV juga harus mengeluarkan biaya mendirikan CV khusus untuk NIB.
Penutup
Lima syarat bikin CV usaha yang tidak bisa diurus sendiri tersebut harus menjadi bahan pertimbangan mendalam. Karena tidak bisa selesai dengan mudah, maka akan lebih baik memakai jasa M&P Firm and Consultant agar minim kesalahan.