Mungkin banyak yang paham dengan syarat dan cara pembuatan PT online sebelum UU Cipta Kerja. Namun karena ada perubahan, maka artikel ini akan membahas perbedaan syarat dan beberapa rincian syarat yang masih sama.
Perbedaan Syarat PT Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja
Bagian ini akan membahas perbedaan syarat pendirian PT sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja. Setidaknya ada tiga perbedaan utama yang ada pada sisi anta, modal, dan pendirinya. Agar lebih jelas, simak uraian ini:
1. Akta Pendirian
Persyaratan mendirikan PT perusahaan pertama yang berbeda setelah adanya UU Cipta Kerja berkaitan dengan akta pendiriannya. Jadi akta pendirian PT ada dokumen krusial yang penyusunannya mendapat bantuan notaris.
Dulu, semua jenis PT wajib berdiri dengan akta pendirian. Apabila tidak ada akta pendirian dari notaris yang berbahasa Indonesia, maka proses lain tidak bisa selesai. Namun aturan ini mendapat penyesuaian kembali dalam UU Cipta Kerja.
Jadi pada UU Cipta Kerja, aturan akta pendirian tidak wajib. Apabila jenis PT yang akan berdiri adalah PT perorangan, maka akta pendirian dari notaris bukan syarat wajib. Adanya aturan baru ini tentu sangat memudahkan UMKM yang ingin mendirikan PT.
Layanan Jasa Pembuatan PT di M&P firm and consultant >
2. Modal Dasar
Modal menjadi salah satu persyaratan mendirikan PT 2024 yang juga mengalami perubahan. Awalnya, ketentuan modal untuk mendirikan PT adalah 50 juta. Jika tidak memiliki modal dengan nominal tersebut, maka PT tidak bisa berdiri.
Sedangkan setelah adanya UU Cipta Kerja, modal pendirian PT menjadi lebih fleksibel. Besaran modal bisa disesuaikan dengan keputusan pendirinya. Adanya aturan ini juga menjadi opsi menarik untuk pengusaha yang modalnya masih sedikit.
Nantinya besaran modal yang disepakati akan masuk dalam akta pendirian dan dokumen lain. Jadi meski besarannya fleksibel, namun proses penyusunan dan pendataannya tetap memiliki aturan yang jelas.
3. Jumlah Pendiri
Berapa jumlah pendiri juga masuk dalam persyaratan mendirikan PT terbaru yang harus mendapat perhatian. Seperti yang diketahui bersama, dulu pendirian PT wajib dua orang atau lebih dalam jenis PT apapun.
Lalu pada UU Cipta Kerja, jumlah pendiri PT mendapat kelonggaran. Untuk usaha kecil atau UMKM, jumlah pendirinya bisa satu orang saja. Jadi nantinya PT akan masuk golongan PT perorangan.
Aturan ini menjadi sangat diperhitungkan karena akhirnya banyak pengusaha kecil bisa melebarkan usahanya. Tidak harus menyesuaikan modal, pendiri, serta tanpa harus mengurus akta yang memakan waktu dan biaya.
Syarat PT yang Tidak Berubah
Meski persyaratan mendirikan PT perorangan atau badan ada yang diubah, namun masih ada banyak aturan yang sama. Syarat ini juga berkaitan dengan perizinan PT apa saja yang harus selesai. Berikut daftar syarat yang tidak berubah:
- Nama PT wajib sesuai dengan aturan agar bisa lolos.
- Lokasi PT wajib jelas dan berbeda dengan alamat rumah. Sebagai bukti, maka harus ada dokumen seperti SKDP dan sejenisnya.
- Harus mendapat pengesahan dari Kemenkumham.
- Wajib mengurus NPWP khusus badan.
- Harus menyelesaikan pengurusan NIB.
Penutup
Itulah perbedaan persyaratan mendirikan PT sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja. Jika masih bingung tentang syarat dan pendirian PT, maka sangat disarankan untuk memakai layanan M&P Firm and Consultant agar prosesnya maksimal.