9 Persyaratan Buat PT Berdasarkan UU No. 40/2007

persyaratan buat pt
Persyaratan buat PT terdiri dari beberapa ketentuan resmi yang telah tercatat dalam undang-undang. PT adalah sebuah badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha tertentu. Sebuah PT mengharuskan pemiliknya untuk memisahkan aset kekayaan. 

Artinya, harta milik PT tidak memiliki campur tangan dengan harta pribadi pemiliknya. Ketika perusahaan mengalami kebangkrutan, maka pemegang saham hanya kehilangan saham yang telah diinvestasikan saja. 

9 Persyaratan untuk Membuat PT

Syarat pendirian PT menurut UU No.40 Tahun 2007 membuat berbagai ketentuan. Undang-undang ini masih belum mengatur tentang persyaratan buat PT perorangan. Meski demikian, terdapat beberapa peraturan yang masih berlaku.  

1. Minimal Memiliki 2 Pendiri

Cara mendirikan PT mewajibkan jumlah minimal pendiri berjumlah minimal 2 orang. Nantinya, 2 orang pendiri akan membagi tugas sebagai direktur dan komisaris. Struktur ini memberikan keleluasaan untuk mengelola PT menjadi lebih efektif. 

Layanan Jasa Pembuatan PT di M&P firm and consultant >

2. Nama PT

Setiap PT di Indonesia wajib mempunyai nama perusahaan yang mengikuti regulasi. Nama PT tidak hanya berfungsi sebagai identitas saja. Namun, juga menjadi citra yang mencerminkan jati diri perusahaan.

Nama PT harus unik dan tidak memiliki kesamaan dengan nama PT lain. Calon pendiri PT dapat melakukan pengecekan sebelum mendaftarkan PT. Penamaan PT boleh menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa asing. 

3. Susunan Pemegang Saham

Saat ini keberadaan jasa pembuatan PT memiliki kepopuleran yang cukup tinggi. Meski menggunakan jasa pihak ketiga untuk membuat PT, calon pendiri PT tetap harus memahami aturan-aturan dasar terkait pendirian PT. Termasuk aturan tentang susunan pemegang saham.

Para pendiri PT wajib memiliki bagian dalam pembagian saham perusahaan yang telah berdiri. Sementara, pemegang saham lain bisa membeli saham perusahaan dengan tetap mempertahankan kebijakan perusahaan. 

4. Akta Pendirian

Baik pembuatan PT online maupun offline tetap mewajibkan adanya kata pendirian PT. Dokumen legal ini memuat informasi dasar tentang nama PT, alamat, tujuan, jumlah besaran modal, dan susunan pemegang saham.

5. Minimal Modal

Calon pendiri PT perlu untuk menetapkan modal dasar dan modal disetor. Kedua modal pendirian PT ini memegang peranan keuangan yang penting saat pendirian PT berlangsung. Jumlah modal disetor minimal sebesar 25% dari jumlah modal dasar. 

6. Klasifikasi Perusahaan

Selain berisi persyaratan buat PT atau CV, undang-undang ini juga mengatur tentang klasifikasi perusahaan berdasarkan jumlah modal setor. PT yang masuk dalam kategori kecil memiliki jumlah modal setor lebih dari Rp50.000.000.

Sementara, PT yang masuk dalam kategori menengah mempunyai jumlah modal setor lebih dari Rp500.000.000. Untuk kategori PT besar, modal yang setor berjumlah lebih dari Rp10.000.000.000.

7. Jumlah Pengurus

Persyaratan buat PT persekutuan modal atau PT biasa wajib memiliki jumlah pengurus lebih dari 2 orang. Setidaknya terdapat 1 orang direktur dan 1 orang komisaris. Kombinasi struktur ini membantu menjaga kestabilan perusahaan. 

8. Akta Notaris Harus Menggunakan Bahasa Indonesia

Undang-undang ini juga mengatur tentang penggunaan bahasa dalam akta pendirian PT sebagai salah satu persyaratan buat PT baru. Berbeda dengan aturan nama perusahaan yang membolehkan penggunaan bahasa asing, akta notaris wajib menggunakan bahasa Indonesia. 

9. WNI 

Untuk mendirikan suatu badan usaha, terdapat ketentuan yang mengharuskan pendirinya memiliki kewarganegaraan Indonesia. Aturan ini berlaku untuk meminimalisir konflik kepemilikan PT yang melibatkan pihak asing. 

Penutup

Itulah 9 persyaratan buat PT berdasarkan UU No.40 Tahun 2007. Proses pembuatan PT wajib mengikuti aturan-aturan yang terdapat dalam undang-undang. Sebagai badan hukum yang resmi, PT memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.

Layanan Jasa Pembuatan PT di M&P firm and consultant >

What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *