Mendirikan Commanditaire Vennootschap atau CV memang jadi pilihan yang menarik buat para pengusaha. Badan usaha ini jadi pilihan karena memiliki bentuk perusahaan dengan struktur yang sederhana dan persyaratan yang jelas.
Persyaratan Bikin CV Perusahaan
Pertama, dalam pendirian badan usaha, pengusaha perlu tahu persyaratan buat CV perusahaan. Berikut ini adalah persyaratannya.
1. Jumlah Pendiri CV
Jika ingin mendirikan CV, pendiri setidaknya terdiri dari dua orang. Para pendiri membagi peran jadi sekutu aktif dan pasif. Dengan begitu, para pendiri bisa menjalankan CV dengan baik.
2. Kewarganegaraan
Selanjutnya, syarat bikin cv perusahaan adalah pendirinya harus WNI atau Warga Negara Indonesia. Selain itu, kepemilikan perusahaan harus sepenuhnya oleh WNI.
3. Kelengkapan Dokumen
Pendirian CV tentunya membutuhkan beberapa dokumen. Berikut dokumen sebagai persyaratan bikin CV perusahaan:
- Salinan atau fotokopi KTP semua pendiri.
- Fotokopi atau salinan NPWP penanggung jawab perusahaan.
- Nomor telepon dan email perusahaan aktif buat proses administrasi.
- Surat Keterangan Domisili bermaterai.
- Surat pernyataan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia bermaterai.
Langkah-langkah Pendirian CV
Selanjutnya, jika calon pendiri sudah menyiapkan syarat perusahaan CV, maka dapat lanjut ke langkah pendirian CV berikut ini:
1. Menentukan Struktur Organisasi
Seperti yang sudah disebut sebelumnya, pendiri CV terdiri dari minimal dua orang. Maka pada tahap pendirian, para pendiri harus menentukan struktur organisasi mereka.
Pendiri menentukan siapa yang akan jadi sekutu aktif dan pasif. Sebelum itu, tentunya para pendiri perlu tahu peran dan kewajiban dalam perusahaan. Dengan begitu, struktur perusahaan akan memberikan dampak baik bagi jalannya kegiatan usaha.
2. Pengajuan Nama CV
Persyaratan bikin CV perusahaan selanjutnya adalah calon pendiri harus mencari nama CV yang belum pernah digunakan sebelumnya. Setelah itu, pendiri bisa mengajukan nama CV lewat SABU atau Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum dan HAM.
3. Pembuatan Akta Pendirian
Akta pendirian perusahaan jadi hal penting dalam legalitas CV. Pembuatan akta pendirian CV dilakukan oleh notaris yang sudah terdaftar di Kemenkumham. Notaris akan memeriksa kelengkapan dokumen dan identitas pendiri sebelum menyusun akta.
Membuat perusahaan CV akan lebih mudah jika calon pendiri sudah melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengumpulkan informasi terkait perusahaan sebelum pergi ke notaris.
4. Pengurusan SKDP
SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan akan calon pendiri dapatkan dari lurah atau kepala desa setempat. Surat ini akan diperlukan untuk pengurusan izin usaha dan lainnya.
5. Pengajuan NPWP dan Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Calon pendiri bisa ajukan NPWP badan usaha ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Setelah itu, pendiri bisa daftarkan CV dengan akta notaris ke Pengadilan Negeri setempat. Calon pendiri harus pastikan membawa seluruh dokumen sebagai persyaratan bikin CV perusahaan.
6. Pengurusan NIB
Setelah terdaftar di Pengadilan Negeri, pendiri bisa mengajukan NIB melalui OSS untuk dapatkan legalitas usaha. Dengan begitu, bikin perusahan CV sudah berhasil dilakukan.
Pendirian CV jadi lebih mudah jika calon pendiri mengetahui persyaratan bikin CV perusahaan dan langkah yang harus dilakukan. Selain itu, jika ingin mendapatkan bantuan dalam proses ini, kunjungi layanan pendirian CV kami untuk informasi lebih lanjut.