Pembuatan PT perusahaan dimulai dengan memilih nama PT dan hingga akhirnya Kemenkumham menyetujui pendirian PT. Proses pendirian PT memerlukan beberapa dokumen dan biaya. Berikut adalah panduan lengkapnya untuk calon pendiri.
Apa Itu PT (Perseroan Terbatas)?
Perseroan Terbatas atau PT merupakan entitas bisnis yang punya status badan hukum. Bentuk perusahaan PT juga memisahkan aset perusahaan dan aset pemilik. Ini juga memungkinkan PT bertindak secara mandiri buat menjalankan kegiatan bisnis.
Selain itu, PT juga melakukan tanggung jawab atas kewajiban secara mandiri tanpa mengganggu kekayaan pribadi dari para pendiri. Dengan begitu, PT memudahkan akses ke sumber pendanaan. Bentuk usaha PT juga akan meningkatkan kredibilitas di mata mitra.
Layanan Jasa Pembuatan PT di M&P firm and consultant >
Syarat Pembuatan PT
Selanjutnya, calon pendiri perlu tahu persyaratan pembuatan perusahaan PT. Pengusaha wajib untuk memenuhi persyaratan ini, yaitu:
- Jumlah pendiri minimal dua orang atau lebih. Contohnya, dua individu atau dua badan hukum.
- Modal dasar dan modal disetorkan. Untuk PT domestik, modal dasar tidak diatur secara ketat. Untuk PT PMA, butuh modal dasar minimal sebanyak Rp10 miliar.
- Nama perusahaan yang mudah diingat, unik, dan penggunaannya belum ada oleh perusahaan lain. PT lokal biasanya terdiri dari tiga kata.
- Struktur kepengurusan PT harus terdiri setidaknya satu direktur dan satu komisaris.
Untuk pembuatan PT baru juga harus melengkapi dokumen berikut ini:
- KTP dan NPWP pendiri.
- Surat Keterangan Domisili (SKD).
- Foto gedung atau lokasi usaha.
- Dokumen perizinan lain terkait kegiatan usaha.
Calon pendiri harus melengkapi semua dokumen syarat pembuatan perusahaan PT. Dengan begitu, urusan administrasi terkait pendirian akan lebih mudah untuk dilakukan.
Langkah-langkah Pendirian PT
Berikut ini adalah cara membuat PT perusahaan yang pengusaha dapat ikuti.
1. Pengajuan Nama PT
Pertama, setelah menemukan nama yang cocok dan sesuai ketentuan, notaris mengajukan nama perusahaan ke SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) di Kementerian Hukum dan HAM.
2. Penyusunan Akta Pendirian
Notaris membantu para pendiri untuk menyusun akta pendirian. Isi dari dokumen tersebut adalah nama pendiri, modal, bidang usaha, dan struktur kepengurusan.
3. Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM
Notaris mengajukan permohonan pengesahan ke Menteri Hukum dan HAM. Setelah disetujui, maka Menteri akan menerbitkan SK (Surat Keputusan) pengesahan sebagai badan hukum.
4. Mendapatkan NPWP
Selanjutnya, jika SK sudah selesai diproses, maka PT secara otomatis akan dapat NPWP yang jadi identitas pajak perusahaan.
5. Pendaftaran NIB dan Izin Usaha
NIB dan izin usaha bisa didapatkan melalui platform OSS. Dua dokumen ini penting untuk kegiatan usaha.
Biaya Pembuatan Perusahaan PT
Pembuatan perusahaan PT tentunya harus mengeluarkan biaya tertentu dalam mengurus pendiriannya. Umumnya, pembuatan PT memerlukan biaya yang bervariasi. Hal ini bergantung pada wilayah dan jasa notaris yang digunakan oleh para pendiri PT.
Biaya pembuatan PT baru rata-ratanya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Biaya ini juga sudah mencakup pengurusan akta dan mengajukan izin ke Kemenkumham.
Pembuatan Perusahaan PT membutuhkan beberapa tahap. Calon pendiri bisa mengikuti dengan baik dan memenuhi semua dokumen yang ada. Dengan begitu, pendirian PT akan lebih cepat dan efisien.