Panduan Langkah untuk Membuat CV Perusahaan Online

membuat cv perusahaan online
Membuat CV perusahaan online ternyata cukup mudah untuk dipahami. Kemenkumham menyediakan portal layanan daring untuk para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya secara resmi. Laman ini bernama AHU (Administrasi Hukum Umum).

Pelaku usaha semakin mudah melakukan proses daftar CV perusahaan dari mana saja. Tujuan pembuatan portal AHU memiliki fungsi sebagai layanan administrasi untuk perizinan, pendaftaran, dan layanan hukum lain secara online

Layanan Jasa Pembuatan CV di M&P firm and consultant >

Langkah untuk Mendaftarkan CV secara Online

Membuat CV perusahaan online gratis tentu sangat memudahkan masyarakat. Laman AHU turut memfasilitasi layanan yang efisien dan transparan. Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran secara resmi tanpa perlu mendatangi kantor Kemenkumham.

1. Kunjungi Laman AHU

Langkah pertama untuk membuat CV perusahaan online ke Kemenkumham yakni masuk ke layanan daring (ahu.go.id). Layanan ini tersedia secara daring. Para pelaku usaha bisa mengakses laman AHU menggunakan berbagai browser

2. Lakukan Login

Kemudian, calon pendiri CV bisa membuat CV perusahaan online perorangan dengan login terlebih dahulu pada akun masing-masing. Akun tersebut menjadi milik pribadi pendaftarnya. Seluruh proses pengajuan nama dan pendaftaran berlangsung melalui akun milik pribadi. 

3. Ajukan Nama CV

Lakukan tahap pengajuan nama dengan memilih menu persekutuan komanditer (CV). Pilih tahapan pengajuan nama. Terdapat arahan yang membantu pelaku usaha untuk mengikuti tahap ini dengan lebih mudah. 

4. Isi Formulir Pengajuan

Lanjutkan dengan mengisi seluruh data-data CV yang ada pada kolom formulir pengajuan. Data yang tertera memuat nama pemohon, email pemohon, nomor HP, alamat, dan kode pos. Pastikan seluruh data yang terisi sesuai dengan data asli.  

5. Tinjau Proses Pengajuan Nama CV

Ajukan nama CV dan tunggu proses verifikasinya. Nama CV yang telah terdaftar otomatis ada saat pelaku usaha melakukan cek nama CV online. Setelahnya, proses pendaftaran CV dapat segera dimulai. 

6. Pilih Menu Persekutuan Komanditer

Selanjutnya, pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran CV setelah pengajuan nama CV selesai. Cara membuat CV perusahaan online AHU perlu melewati beberapa tahapan di bagian menu pendaftaran CV. Meski begitu, setiap tahapan memiliki panduang pengisian. 

7. Isi Formulir Pendaftaran

Cara mendirikan CV perorangan termuat seluruhnya pada laman AHU milik Kemenkumham. Calon pendiri CV bisa mengisi berbagai data pokok terkait CV di kolom formulir pendaftaran CV. Mulai dari alamat CV, modal, daftar pendiri, NPWP, dan data tambahan lainnya. 

8. Daftarkan CV

Sebelum menyelesaikan proses pembuatan CV online, pelaku usaha wajib menerangkan jenis-jenis kegiatan usaha milik CV. Biasanya, pelaku usaha bisa memilih lebih dari satu jenis usaha. Pilih tombol daftarkan CV dan lakukan pengecekan ulang. 

9. Unggah Dokumen

Jangan sampai terlewat, calon pendiri CV juga memiliki kewajiban untuk mengunggah dokumen-dokumen penting. Dokumen yang wajib ada saat proses pendaftaran CV yaitu akta pendirian CV. Oleh karena itu, akta pendirian CV memegang peranan yang krusial. 

Terdapat aturan terkait format berkas dan ukuran maksimal. Pelaku usaha wajib mengikuti format yang tertera dan melakukan penyesuaian ukuran dokumen. Dengan begitu, proses unggah dokumen menjadi lebih cepat. 

10. Unduh Surat Bukti Terdaftar

Tahap akhir dari seluruh rangkaian proses pendaftaran CV ke Kemenkumham yakni mengunduh surat bukti daftar. Surat ini menjadi bukti bahwa CV milik pelaku usaha sudah secara resmi terdaftar sebagai badan usaha. 

Proses pengajuan nama hingga mendaftarkan bukti pendaftaran CV berlangsung selama hari kerja saja. Pengajuan yang dilakukan di luar jam kerja akan lebih lama terproses oleh pihak Kemenkumham. 

Penutup

Pelaku usaha bisa membuat CV perusahaan online melalui portal AHU milik Kemenkumham. Panduan pengisian data tertera dengan jelas. Jika membutuhkan jasa membuat CV, pelaku usaha bisa mengunjungi layanan pendirian CV dari MNP Firm.

Layanan Jasa Pembuatan CV di M&P firm and consultant >

What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *