Status Merk

Solusi Status Merk

Merk adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merk merupakan alat untuk melakukan suatu promosi barang dan/atau jasa. Oleh karena itu, sebagai pemilik merk Anda perlu mendaftarkan dan memastikan status merk Anda agar mendapatkan perlindungan hukum dan manfaat ekonomis.

Anda perlu memastikan status merk Anda terdaftar dan memiliki kekuatan hukum sehingga apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran hak merk, Anda dapat membuktikannya di hadapan hukum. Oleh karena itu, MNP Firm & Consultant siap membantu Anda melakukan pendaftaran merk hingga memastikan merk Anda terdaftar.

 

Proses

  • Pemeriksaan administratif berupa pengecekan seluruh data yang diperlukan
  • Pengumuman
  • Pemberitahuan hak merk terdaftar untuk memastikan statusnya

Proses di atas merupakan garis besar proses yang dapat dibantu pelaksanaannya oleh MNP Firm & Consultant melalui layanan yang kami sediakan. Layanan kami akan memastikan semua proses dilakukan secara cepat, aman, dan terhindar dari berbagai kendala. Hal ini karena seringkali terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran hingga pengumuman yang menyebabkan ketidakjelasan status hak atas merk Anda.

Syarat

  • Data Pemohon Merk
  • Etiket atau Label Merk
  • Surat Kuasa dan Surat Pernyataan
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Syarat-syarat tersebut di atas dan persyaratan lainnya akan dibantu oleh MNP Firm & Consultant melalui layanan yang kami sediakan. Lebih dari itu, layanan kami tentunya akan menghemat waktu dan tenaga dari proses pendaftaran hingga memastikan status merk Anda.

Hubungi Kami

Kami memberikan pendampingan hukum kepada lebih dari 1000 perusahaan, mendirikan 5650 perusahaan pada tahun 2024 dan melakukan covered transaksi hutang piutang lebih dari 800 Milyar pada tahun 2024.

Kontak M&P Firm and Consultant

Insights