Status Hak Cipta

Solusi Status Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan dalam hal ini berupa hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagaimana dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Oleh karena itu, kepastian status hak cipta diperlukan untuk melindungi karya cipta.

Jangka waktu perlindungan hak cipta yaitu selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia atau jika dimiliki oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Perlindungan hak cipta diperlukan untuk memberikan perlindungan atas hak eksklusif pencipta termasuk untuk menggunakan, mendistribusikan, dan mengeksploitasi karya agar mendapatkan manfaat finansial atas karya ciptaan Anda. Perlindungan hak cipta juga diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh orang lain yang dapat dengan sengaja menggunakan ciptaan Anda tanpa izin untuk kepentingannya. Oleh karena itu, MNP Firm & Consultant siap membantu Anda.

 

Proses

  • Pemeriksaan administratif berupa pengecekan seluruh data yang diperlukan
  • Pemberitahuan status hak cipta

Proses di atas merupakan garis besar proses yang dapat dibantu pelaksanaannya oleh MNP Firm & Consultant melalui layanan yang kami sediakan. Layanan kami akan memastikan semua proses dilakukan secara cepat, aman, dan terhindar dari berbagai kendala. Hal ini karena seringkali terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran hingga pengumuman yang menyebabkan ketidakjelasan status hak cipta.

 

Syarat

  • Data Pemohon
  • Surat Kuasa
  • Dokumen Ciptaan
  • Contoh Ciptaan
  • Surat Pengalihan Hak (Apabila ada pengalihan)

Persyaratan di atas akan dibantu oleh MNP Firm & Consultant  melalui layanan yang kami sediakan. Oleh karena itu, percayakan seluruh proses pendaftaran kepada kami demi menghemat waktu dan tenaga serta kepastian status hak eksklusif Anda.

Hubungi Kami

Kami memberikan pendampingan hukum kepada lebih dari 1000 perusahaan, mendirikan 5650 perusahaan pada tahun 2024 dan melakukan covered transaksi hutang piutang lebih dari 800 Milyar pada tahun 2024.

Kontak M&P Firm and Consultant

Insights