Solusi Lisensi Merk Dagang
Lisensi merk dagang adalah bentuk pemberian izin oleh pemilik kepada pihak lain atas hak penggunaan suatu merk untuk seluruh atau sebagian barang dan/atau jasa yang sebelumnya telah didaftarkan.
Pemberian izin diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memanfaatkan hak eksklusif dari nama, logo, slogan atau simbol yang menjadi media promosi. Hal ini merupakan salah satu pencegahan terjadinya pelanggaran hukum oleh pihak lain. Selain itu, hal ini akan memberikan manfaat ekonomis berupa penerimaan royalti sebagai imbalan atas izin yang diberikan. Pemberian izin dilakukan melalui perjanjian yang menjadi dasar legalitas bagi kedua belah pihak. Selain itu, perjanjian ini harus dicatatkan pada Kementerian Hukum dan HAM.
MNP Firm & Consultant siap membantu Anda dalam mempersiapkan dan melakukan proses perjanjian tersebut demi keamanan dan kepastian hukum yang jelas.
- Layanan Hukum Terpercaya
- Proses Cepat
- Bebas Biaya Konsultasi
- Jaminan Perlindungan Data
- Jaminan Perlindungan Perjanjian
- Kemudahan Administrasi
Proses
Proses layanan MNP Firm & Consultant meliputi :
- Konsultasi mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Memastikan kesesuaian data masing-masing pihak
- Membuat perjanjian
- Memastikan perjanjian telah sesuai peraturan perundang-undangan
- Melakukan pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM
- Melakukan pembayaran sesuai kode billing
Seluruh proses di atas dilakukan untuk memastikan layanan kami sesuai dengan kebutuhan Anda dan memberikan manfaat yang maksimal atas perjanjian yang dibuat. MNP Firm & Consultant memastikan keamanan data, perlindungan hukum, dan proses yang cepat.
Syarat
- Data diri masing-masing pihak
- Data terkait Hak Kekayaan Intelektual
Persyaratan di atas dan persyaratan lainnya diperlukan untuk memaksimalkan layanan hukum kami. MNP Firm & Consultant telah terdaftar dan berpengalaman di bidangnya untuk membantu kebutuhan hukum Anda. MNP Firm & Consultant memastikan layanan hukum terkait lisensi merk dagang Anda terpercaya, cepat, aman, dan transparan.
Hubungi Kami
Kami memberikan pendampingan hukum kepada lebih dari 1000 perusahaan, mendirikan 5650 perusahaan pada tahun 2024 dan melakukan covered transaksi hutang piutang lebih dari 800 Milyar pada tahun 2024.