Wajib Tahu! Cara Pembuatan CV Melibatkan Beberapa Instansi

cara pembuatan CV
Mungkin saat ini sudah banyak informasi tentang cara pembuatan CV beserta informasi lainnya. Banyak pula yang bertanya apakah CV bisa dibuat sendiri, dan jawabannya adalah bisa karena sistem online sudah tersedia.

Namun sayangnya masih banyak yang belum paham instansi mana saja yang terkait dengan proses pembuatan CV. Padahal informasi ini juga penting karena jika terjadi kendala maka bisa langsung menghubungi pihak terkait.

Pihak dan Instansi yang Berkaitan dengan Cara Membuat CV

Sesuai prosedur yang ada, langkah-langkah pengurusan CV adalah mengurus nama, membuat akta, mendaftar ke PN, membuat NPWP, dan NIB. Semua proses tersebut akan berjalan di instansi yang berbeda-beda. Agar lebih jelas, simak uraian berikut:

1. Kemenkumham

Instansi pertama yang berkaitan dengan cara pembuatan CV perusahaan adalah Kemenkumham. Jadi awal pengurusan CV adalah menentukan nama. Namun nama CV tidak boleh sama dengan nama CV lain dan wajib mengikuti aturan.

Oleh sebab itu, pengecekan nama di awal wajib berjalan. Setelah namanya aman, maka pengajuannya bisa di sistem Kemenkumham yang bernama SABU. Nantinya pengesahan nama juga melalui sistem ini.

Biaya mendirikan CV untuk pengurusan nama ini juga sudah memiliki ketentuan khusus. Jika tidak mendaftarkan nama di SABU dan tidak membayar, maka proses pengurusan lanjutan akan sulit selesai.

Layanan Jasa Pembuatan CV di M&P firm and consultant >

2. Notaris

Pihak kedua yang berkaitan dengan cara pembuatan CV usaha adalah notaris. Salah satu syarat pendirian CV adalah akta notaris. Jadi langkah pendirian CV yang kedua setelah mendaftarkan nama adalah membuat akta pendirian.

Aturan untuk akta pendirian ini wajib mendapat pengesahan notaris. Biasanya notaris juga akan memberikan konsultasi terkait susunan isi akta. Sedangkan pemilik perlu membubuhkan tanda tangannya dalam akta tersebut.

Tanpa bantuan notaris, maka penyusunan dan pengesahan akta tidak akan selesai. Oleh sebab itu, penggunaan jasa notaris ini wajib meski biayanya tidak sedikit. Rincian biayanya sendiri sesuai jenis penggunaan layanannya.

3. Pengadilan Negeri

Salah satu cara pembuatan CV online adalah dengan mendaftarkannya secara sah. Untuk pendaftarannya sendiri harus tertuju ke Pengadilan Negeri. Tanpa pendaftaran ke PN, maka CV tidak bisa sah dan tidak mendapat pengakuan.

Pengurusan dan pendaftaran ke PN bisa berjalan setelah semua syarat pembuatan CV lengkap. Sedangkan untuk prosesnya sendiri bisa secara online maupun offline sesuai kebutuhan pendiri.

Dulu saat prosesnya wajib offline, maka waktu pendaftaran ke PN bisa sampai 2 bulan. Namun saat ini pengesahan dari PN bisa dalam 1 hari kerja melalui proses online yang prosedurnya tetap mengikuti aturan.

4. Kantor Pajak

Cara pembuatan CV atau PT lainnya adalah mengurus NPWP badan. Proses ini pasti wajib untuk selesai karena badan usaha harus tetap melaporkan pajak. Oleh sebab itu, pengurusan CV juga akan berkaitan dengan kantor pajak.

Untungnya saat ini proses pembuatan NPWP dan pengurusannya bisa selesai secara online. Hal tersebut tentu akan memudahkan untuk pemula dan bisa menghemat waktu untuk proses pengerjaannya.

5. Kementerian Investasi

Proses terakhir yang wajib saat mendirikan CV adalah membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha. Proses pembuatan NIB ini bisa memakai sistem Online Single Submission atau yang biasa disebut OSS.

Sistem ini ada di bawah naungan Kementerian Investasi atau BKPM RI. Jadi setelah CV sah, NIB harus segera diurus melalui sistem OSS sampai terbit. Resiko mendirikan CV tanpa NIB akan sangat merugikan sehingga proses ini wajib selesai.

Penutup

Itulah beberapa instansi dan pihak yang terkait dengan cara pembuatan CV sampai selesai. Jadi hal yang penting bukan hanya bagaimana cara pendirian dan apa syaratnya, namun juga pihak mana saja yang berkaitan sampai proses pendirian berakhir.

Layanan Jasa Pembuatan CV di M&P firm and consultant >

What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *