Cara Membuat Perusahaan PT Perorangan dan Kelebihannya

Cara membuat perusahaan PT
Bagaimana cara membuat perusahaan PT perorangan? Cara mendirikan PT jenis perorangan memiliki tahapan yang sederhana dan tidak terlalu kompleks seperti PT persekutuan modal. Oleh karena itu, PT jenis perorangan hanya membutuhkan 1 pendiri saja. Meski begitu, PT perorangan tetap memiliki status hukum layaknya PT biasa. 

Cara Membuat PT Perorangan

Struktur organisasi dalam sebuah PT perorangan mempunyai bagian-bagian yang lebih simpleks. Tentu hal ini membuat banyak pengusaha mulai melirik jenis PT perorangan sebagai peluang yang menggiurkan. Inilah cara membuat perusahaan PT perseorangan.

1. Menyiapkan Kelengkapan Dokumen

Tidak hanya pembuatan PT secara online, proses pembuatan PT secara luring juga membutuhkan salinan dokumen yang lengkap. Mulai dari NPWP, KTP, dan beberapa dokumen penting lainnya yang menjadi syarat pendirian PT perorangan.  

Layanan Jasa Pembuatan PT di M&P firm and consultant >

2. Tidak Perlu Menyusun Akta Pendirian

Dokumen administrasi perizinan PT apa saja? Umumnya, proses pendirian PT memerlukan KTP, NPWP, dan akta notaris. Hal ini berbeda dengan proses pendirian PT perorangan yang tidak membutuhkan akta pendirian PT. 

3. Mendaftar di Laman AHU

Cara membuat perusahaan PT online melalui AHU memudahkan calon pendiri PT untuk mendaftarkan perusahaannya dengan proses yang tidak rumit. Layanan daring ini menjadi bukti bahwa Kemenkumham telah mewadahi proses pengajuan PT dengan praktis. 

4. Membayar PNBP

Di tahap akhir, pendaftar PT perlu melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan. Jumlah tersebut seringkali berubah sesuai dengan peraturan yang menjadi acuan. Oleh karena itu, pemilik usaha wajib mengikuti perkembangan yang terjadi. 

5. Mengunduh Surat Resmi

Dengan begitu pembuatan PT perorangan sudah selesai. Pemilik usaha bisa mengunduh sertifikat pendirian PT perorangan melalui akun miliknya. Bukti ini menjadi dokumen resmi yang menerangkan bahwa PT telah mendapat pengesahan dari pihak terkait. 

Kelebihan dari PT Perorangan 

Apa saja kelebihan dari sebuah PT perorangan? Jenis PT ini menawarkan berbagai kelebihan bagi proses jalannya usaha yang hanya memiliki modal terbatas. Simak penjelasan di bawah ini untuk lebih memahaminya!

1. Modal Relatif Kecil

Modal pendirian PT jenis perorangan hanya membutuhkan modal dengan jumlah yang kecil. Perusahaan ini sangat cocok untuk bisnis-bisnis yang masih memenuhi skala kecil sampai dengan menengah. Meski begitu, kesempatan PT untuk berkembang masih terbuka. 

2. Kendali Perorangan yang Penuh

Cara membuat perusahaan PT pribadi memberikan kemudahan bagi pendiri PT untuk mendaftarkan usahanya secara resmi. Seluruh keputusan terkait perusahaan menjadi kewenangan penuh milik pendirinya. 

Pendiri PT memiliki wewenang ganda sebagai direktur sekaligus pemegang saham. Tidak ada keterlibatan pihak lain dalam pendirian PT. Meski demikian, proses pendirian PT perorangan tetap membutuhkan kehati-hatian. 

3. Status Badan Hukum

Meski memiliki 1 pendiri, PT perorangan tetap mempunyai status badan hukum yang sah sesuai dengan aturan undang-undang. Harta pribadi milik pendirinya tidak tercampur dengan harta milik perusahaan. 

Jika terjadi resiko finansial, pendiri PT tidak perlu menyentuh aset pribadi miliknya. Oleh karena itu, PT perorangan memiliki keunggulan yang lebih fleksibel dibandingkan dengan CV maupun firma. 

4. Pendirian Lebih Mudah 

Cara mendirikan usaha berbentuk PT semakin mudah sejak UU Cipa Kerja resmi berlaku di Indonesia. Dengan undang-undang ini, proses pendirian PT menjadi semakin cepat dan hanya memerlukan biaya yang terjangkau. Oleh karena itu, prosesnya sangat mudah. 

Penutup

Cara membuat perusahaan PT jenis perorangan menawarkan tingkat fleksibilitas yang tinggi. Para pelaku UMKM bisa mengunjungi layanan pendirian PT perorangan dari M&P Firm untuk memudahkan proses pendirian PT dengan harga yang terjangkau.

Layanan Jasa Pembuatan PT di M&P firm and consultant >

What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *