Cara Membuat CV Perusahaan dan Resikonya!

cara membuat CV perusahaan
Cara membuat CV perusahaan melalui beberapa langkah yang tidaklah sederhana. Sebagai pelaku usaha, sudah seharusnya memperhatikan langkah serta syarat pendirian CV. Mendirikan sebuah perusahaan tidak hanya memperhatikan langkah pendiriannya saja.

Membuat sebuah perusahaan dalam bentuk CV juga perlu memperhatikan resikonya. Mendirikan CV tidak memberikan keuntungan, tapi juga memiliki beberapa risiko. Berikut ini, beberapa informasi mengenai pembuatan dan resiko pendirian CV!

Langkah dalam Mendirikan CV

Bagi beberapa orang yang belum memahami cara mendirikan CV, jangan khawatir! Pahami langkah membuat CV perusahaan di bawah ini! Penasaran? Yuk simak penjelasan mengenai langkah mendirikan CV berikut ini!

1. Menyiapkan Persyaratan Pembuatan CV

Langkah pertama yang dilakukan dalam mendirikan CV, yakni menyiapkan syarat pendirian CV. Di dalamnya termasuk memilih pendiri serta memilih dua orang yang akan menjadi sekutu aktif atau bagian sekutu pasif, berikut ini syarat mendirikan CV:

  1. Pendiri CV paling sedikit terdiri dari 2 orang, sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Menyertakan akta notaris dengan berbahasa Indonesia.
  3. Menyertakan salinan KTP dan KK masing-masing sekutu aktif dan pasif. 
  4. Menyertakan NPWP masing-masing pihak sekutu aktif dan sekutu pasif.
  5. Menyertakan bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti penyewaan tempat usaha. 
  6. Menyertakan surat Izin Mendirikan Bangunan, jika gedung didirikan secara pribadi.
  7. Menyertakan foto lokasi dari dalam gedung dan luar. 

2. Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham

Berikutnya, cara membuat CV perusahaan setelah menyiapkan syarat, yakni mengajukan nama CV ke Kemenkumham. Lebih baik Anda menggunakan nama yang unik dan belum pernah dipakai sebelumnya. Lalu mengajukan secara online ke Kemenkumham.

Layanan Jasa Pembuatan CV di M&P firm and consultant >

3. Membuat Akta Pendirian, SKDP dan NPWP

Cara membuat CV perusahaan online maupun secara offline berikutnya, yakni harus membuat akta pendirian. Akta pendirian harus dibuat oleh Notaris dengan menyertakan syarat-syarat yang sudah disebutkan sebelumnya.

Langkah berikutnya dalam cara membuat CV perusahaan, yakni membuat SKDP dan NPWP. SKDP merupakan surat keterangan domisili CV dan NPWP adalah nomor wajib pajak perusahaan. 

4. Mengajukan ke Pengadilan Negeri

CV bisa untuk usaha apa saja? CV bisa mencakup bidang usaha jasa, perdagangan, agen dan kontraktor. Berikutnya yang harus dilakukan jika sudah memenuhi langkah sebelumnya, yakni mengajukan CV ke Pengadilan Negeri. Pengajuan bisa memakan waktu 2 bulan.

5. Mengurus NIB 

Setelah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri, kemudian CV harus memiliki Nomor Induk Berusaha. NIB nantinya akan berguna sebagai identitas usaha untuk mendapatkan berbagai izin usaha lain. 

Resiko dalam Mendirikan CV

CV perusahaan adalah bentuk usaha di mana terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif di dalamnya. Sekutu aktif akan bertanggung jawab dalam proses operasional kerja bisni. Dan, sekutu pasif akan bertanggung jawab dalam permodalan usaha.

Berapa biaya untuk bikin CV? Biaya mendirikan CV berkisar pada Rp3.000.000 hingga Rp10.000.000. Meski cara membuat CV perusahaan lebih sederhana, ada beberapa resiko mendirikan CV:

  1. Tanggung jawab tidak terbatas yang dapat memunculkan resiko untuk pemilik usaha dalam kehilangan aset.
  2. Akses modal yang terbatas, di mana CV tidak menjual saham. 
  3. Kerugian merupakan tanggung jawab pengurus aktif. 

Penutup

Cara membuat CV perusahaan harus memperhatikan langkah di atas agar diterima. Lalu, Anda dapat membuat CV dengan mudah secara online. Kemudian, resiko mendirikan CV juga harus Anda perhatikan dengan baik. Bila tidak ingin ambil resiko, pastikan gunakan jasa pembuatan CV dari M&P Consultant! CV Anda dijamin berdiri tanpa ribet.

Layanan Jasa Pembuatan CV di M&P firm and consultant >

What do you think?