Buat perusahaan PT jadi pilihan yang tepat jika ingin membuat badan usaha dengan perlindungan hukum di Indonesia. Selain itu, terdapat pemisahan tanggung jawab antara pribadi dan perusahaan.
Dengan banyaknya keuntungan, calon pendiri bisa buat perusahaan dalam bentuk PT dengan melengkapi syarat dan mengikuti langkah yang ada. Dengan begitu, calon pendiri lebih mudah buat mendirikan perusahaan berbadan hukum.
Apa Itu PT (Perseroan Terbatas)?
PT atau singkatan dari Perseroan Terbatas merupakan badan hukum di mana calon pemilik punya tanggung jawab terbatas atas utang perusahaan. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 serta Undang-undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, pendirian PT membutuhkan beberapa dokumen.
Dokumen untuk pembuatan perusahaan PT ini harus calon pendiri penuhi terlebih dahulu. Selain itu, calon pendiri juga perlu menyiapkan biaya buat perusahaan PT dan modal awal bagi tiap pendiri.
Layanan Jasa Pembuatan PT di M&P firm and consultant >
Syarat Pendirian PT
Pertama, calon pendiri perlu mengetahui syarat buat perusahaan PT. Selanjutnya, barulah pengusaha bisa mulai proses pendaftaran PT. Berikut adalah syarat pendiriannya:
- Pendiri setidaknya terdiri dari dua orang. Bisa dalam bentuk perorangan atau badan hukum. Untuk PT perorangan, maka pendiri hanya satu orang saja.
- Modal awal yang harus calon pendiri sepakati bersama.
- Nama perusahaan PT yang terdiri dari tiga suku kata, belum ada perusahaan lain yang menggunakannya, dan harus unik.
- Dokumen identitas. Contohnya KTP dan NPWP para pendiri dan pengurus.
- Akta perusahaan PT yang penyusunannya dibantu notaris.
- Pendaftaran perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan melengkapi persyaratan pendirian yang ada, maka cara membuat PT perusahaan akan lebih mudah.
Langkah-langkah Pendirian PT
Selanjutnya, dalam buat perusahaan PT, calon pendiri harus memahami langkah-langkah yang ada. Berikut adalah langkah utama yang bisa pengusaha ikuti:
1. Mempersiapkan Nama Perusahaan
Nama menjadi hal yang penting dalam kegiatan usaha. Calon pendiri bisa pilih nama yang identik dengan kegiatan usaha. Selain itu, calon pendiri juga tidak bisa memilih nama yang sudah terdaftar secara hukum.
Oleh karena itu, calon pendiri perlu untuk mengecek ketersediaan nama PT terlebih dahulu sebelum menggunakannya.
2. Buat Akta Pendirian PT
Selanjutnya, cara buat perusahaan PT adalah dengan pergi ke notaris dan membuat akta pendirian PT. Akta harus disusun oleh notaris dan berisi informasi penting dalam perusahaan, seperti:
- Nama perusahaan.
- Lokasi tempat usaha.
- Modal awal hasil kesepakatan pendiri.
- Struktur organisasi perusahaan.
Akta pendirian ini juga jadi bukti bahwa pendiri punya dasar hukum yang sah.
3. Ajukan Pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM
Cara membuat PT perusahaan selanjutnya adalah dengan ajukan pengesahan. Tahap ini hanya bisa dilakukan jika akta pendirian telah selesai. Calon pendiri ajukan PT lewat SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum.
4. Mendapatkan NPWP Perusahaan, NIB dan Izin Usaha
Cara buat PT perusahaan selanjutnya adalah mengajukan NPWP perusahaan di kantor pajak atau bisa secara online. Setelah itu, calon pendiri juga perlu dapatkan NIB dengan cara melakukan pendaftaran di OSS (Online Single Submission).
Tidak hanya NIB, pengusaha juga perlu punya izin usaha yang sesuai dengan bidang perusahaan.
Dengan memenuhi syarat dan ikuti langkah buat perusahaan PT, calon pendiri bisa memiliki badan hukum untuk perusahaan dengan lebih mudah dan praktis. Jika butuh layanan profesional, kunjungi layanan pendirian PT kami untuk dapatkan layanan terbaik.