Wajib Tahu, Ini Cara Pendirian PT di Indonesia

cara pendirian pt
Mendirikan PT sekarang ini lebih praktis dengan Online Single Submission (OSS). Jika ingin membangun usaha PT di Indonesia, maka seorang calon pendiri harus mematuhi tata cara pendirian PT menurut UU No. 40 tahun 2007.

Selain itu, calon pendiri juga harus tahu aturan pendirian PT lainnya agar proses pendirian berjalan dengan lancar. Berikut ini adalah panduan untuk mendirikan PT di Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan Dasar Pendirian PT

Bagaimana cara pendirian PT? Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan yang calon pendiri perlu diperhatikan.

1. Jumlah Pendiri

Pertama, pendiri PT terdiri minimal dua orang, dari badan hukum atau individu. Untuk PT perorangan, terdapat tata cara pendirian PT perorangan di mana pendiri terdiri dari satu orang. Pada Undang-undang Cipta Kerja, pendiri dari PT minimal satu orang.

Layanan Jasa Pembuatan PT di M&P firm and consultant >

2. Modal Dasar

Selanjutnya, modal dasar dari PT adalah Rp50.000.000. Setoran modal minimal sebesar 25% dari total modal dasar. Hal ini juga seharusnya calon pendiri patuhi.

3. Nama Perusahaan

Syarat lainnya adalah nama perusahaan harus unik, mengandung minimal tiga suku kata, dan tidak bertentangan dengan norma. PT juga tidak boleh gunakan nama yang digunakan perusahaan lain. 

Pendiri harus mengikuti tata cara pendirian perseroan terbatas ini agar memudahkan proses pengajuan di Kementerian Hukum dan HAM. 

4. Dokumen Penting

Berikut ini adalah dokumen yang calon pendiri perlukan buat pendirian PT.

  • KTP dan NPWP para pendiri.
  • Surat Keterangan Domisili (SKD).
  • Formulir pendaftaran PT.
  • Akta Pendirian PT.
  • NIB dan Izin usaha.

Prosedur dan Tata Cara Pendirian PT

Bagaimana pendirian PT? Untuk mendirikan PT, calon pendiri harus mengikuti prosedur dan tata cara pendirian yang berlaku. Berikut ini adalah langkah-langkah pendirian PT di Indonesia:

1. Menentukan Nama dan Data Perusahaan

Pertama, calon pendiri memilih nama yang sesuai dengan bidang usaha. Calon pendiri juga harus memastikan nama PT masih tersedia. Tata cara pendirian PT terkait nama ini juga harus berdasarkan aturan yang berlaku. 

2. Menyusun Akta Pendirian

Akta pendirian merupakan dokumen pendirian PT yang notaris susun dalam bahasa Indonesia. Dalam dokumen tersebut tercantum informasi seperti:

  • Nama PT.
  • Lokasi tempat usaha.
  • Bidang usaha.
  • Struktur permodalan.
  • Susunan kepengurusan.

Notaris akan bantu pemilik usaha untuk menyusun dokumen secara lengkap.

3. Pengesahan Akta Pendirian oleh Kementerian Hukum dan HAM

Setelah itu, calon pendiri dapat mengajukan pendirian PT ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT. Pengesahan ini jadi tahap penting dalam cara pendirian perusahaan agar bisa memastikan PT diakui secara hukum.

4. Mendapatkan NPWP Perusahaan

Selanjutnya, setelah pengesahan akta selesai, PT akan dapat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Calon pendiri butuh NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan dan mengurus administrasi kegiatan usaha lainnya. NPWP dapat diunduh melalui OSS atau di kantor pajak.

5. NIB, Izin Usaha, dan Pengumuman Pendirian

Calon pendiri dapat mengurus izin usaha dan NIB lewat OSS. Selanjutnya pengumuman pendirian dilakukan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan satu surat kabar nasional. 

Pengumuman ini perlu untuk memberikan informasi pada publik bahwa perusahaan sudah berdiri secara sah. 

Dengan mengikuti cara pendirian PT tersebut, calon pendiri bisa mengambil langkah yang tepat dalam memulai kegiatan usaha berbadan hukum. Jika butuh bantuan profesional, maka mengunjungi layanan pendirian PT kami adalah solusi yang tepat.

Layanan Jasa Pembuatan PT di M&P firm and consultant >

What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *