Persyaratan Pembuatan CV Sebelum Dirikan Badan Usaha

persyaratan pembuatan cv
Persyaratan pembuatan CV jadi hal penting bagi calon pendiri badan usaha. Mendirikan Commanditaire Vennootschap atau CV perlu memenuhi persyaratan yang ada. Calon pendiri perlu mengetahui beberapa persyaratan yang ada. 

Melengkapi persyaratan buat CV perusahaan akan membuat pebisnis lebih efisien dalam mengurus pendirian. Berikut ini adalah persyaratan yang pengusaha perlu untuk ketahui dalam membangun badan usaha CV.

Persyaratan Dasar Pendirian CV

Pertama, tentunya pengusaha harus tahu persyaratan pembuatan cv perusahaan yang dasar. Pendirian CV di Indonesia memiliki persyaratan dasar sebagai berikut.

1. Sekutu Aktif dan Pasif

Pendirian CV harus ada minimal dua pendiri yang terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif akan bertanggung jawab jadi pengelola kegiatan operasional perusahaan. Di sisi lain, sekutu pasif punya tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan.

Dengan begitu, persyaratan membuat CV baru terpenuhi dan bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan persyaratan yang ada.

Layanan Jasa Pembuatan CV di M&P firm and consultant >

2. Kewarganegaraan

Semua dari pendiri CV haruslah merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia. Untuk badan usaha yang satu ini, modal asing dan warga negara asing tidak memiliki izin terlibat dalam kegiatan usaha.

3. Nama CV

Selanjutnya, persyaratan pembuatan CV usaha adalah menentukan nama CV. Aturan untuk menggunakan nama CV adalah:

  • Nama harus unik dan penggunaannya belum ada dari perusahaan lain.
  • Menggunakan huruf latin.
  • Sesuai dengan ketentuan hukum
  • Tidak bertentangan dengan norma yang berlaku.

4. Domisili Usaha

Pendirian CV harus mempunyai alamat usaha yang jelas. Hal ini juga harus memenuhi ketentuan zonasi dari daerah setempat. Persyaratan buat CV terkait domisili usaha harus mengikuti ketentuan dan peraturan daerah yang berlaku. 

5. Tujuan Usaha

Terakhir, persyaratan membuat CV perusahaan adalah pengusaha perlu menentukan tujuan usaha sesuai bidangnya yang sudah dipilih. Contohnya, pendiri menentukan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. 

Tujuan usaha juga nantinya akan ada dalam akta pendirian bersama dengan informasi badan usaha yang lain.

Persyaratan Administrasi Pembuatan CV

Selanjutnya, ada sejumlah dokumen administratif yang pendiri harus siapkan. Syarat pembuatan CV baru berikut ini juga harus lengkap. Persyaratan administrasinya adalah:

  • Dokumen identitas. Contohnya, NPWP dan KTP seluruh pendiri, dokumen fotokopi KK (Kartu Keluarga) dari penanggung jawab utama perusahaan.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  • Surat pernyataan kesanggupan melunasi utang perusahaan kalau ada.
  • Surat pernyataan terkait KBLI bertandatangan dan dibubuhi materai.
  • Dokumen tambahan. Contohnya, surat kuasa jika dilakukan oleh pihak ketiga dan fotokopi bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tempat usaha.

Proses Pendirian CV di Notaris

Salah satu tahap yang harus dilalui dalam pembuatan badan usaha CV adalah meminta bantuan pada notaris untuk akta pendirian. Pendiri perusahaan harus memastikan persyaratan pembuatan CV di notaris terpenuhi. Berikut proses yang pendiri harus ikuti.

  • Pendiri ajukan nama CV lewat Sistem administrasi Badan Usaha (SABU).
  • Notaris membantu buat menyusun akta pendirian.
  • Semua pendiri menandatangani akta pendirian CV. Jika ada pendiri yang berhalangan hadir, maka bisa memberikan kuasa pada orang lain untuk menandatangani atas nama mereka.

Di notaris, persyaratan pembuatan CV atau PT cukup mirip. Pendiri harus teliti agar tidak ada informasi yang salah dalam akta pendirian. 

Calon pendiri CV tentunya harus memahami dan melengkapi persyaratan pembuatan CV ini. Mulai dari dokumen hingga proses pendiriannya dapat dilakukan dengan mudah dan praktis. 

Layanan Jasa Pembuatan CV di M&P firm and consultant >

What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *