Syarat Membuat CV Perusahaan Dagang di Indonesia

syarat membuat cv perusahaan
Dalam bahasa Indonesia, CV memiliki sebutan persekutuan komanditer. Syarat membuat CV perusahaan dagang maupun jenis usaha lain mempunyai kesamaan dalam hal dokumen pendaftaran. Pemilik usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar. 

Sama seperti badan usaha lain, CV juga memiliki tujuan untuk menghasilkan keuntungan. CV terbentuk dari beberapa pihak yang memiliki peran sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terkait jalannya usaha. 

Syarat Mendirikan CV Perusahaan Dagang 

Syarat mendirikan CV memuat berbagai ketentuan terkait legalitas perusahaan. Tidak hanya melibatkan dokumen-dokumen penting, struktur CV juga menjadi salah satu persyaratan yang tidak boleh tertinggal. 

Biaya mendirikan CV relatif lebih kecil. Oleh karena itu, pelaku UMKM sering kali memilih CV sebagai langkah awal melebarkan bisnis. Terutama jenis kegiatan usaha yang membutuhkan jangkauan pasar konsumen yang luas. 

Layanan Jasa Pembuatan CV di M&P firm and consultant >

1. Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

Syarat membuat CV perusahaan perorangan masih belum termuat dalam undang-undang. Pada dasarnya, sebuah CV tidak bisa memiliki 1 orang pendiri saja. CV harus memiliki pihak sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif mempunyai keleluasaan untuk mengelola bisnis secara penuh. Namun, sekutu aktif juga harus siap menerima berbagai resiko mendirikan CV yang mungkin datang. Di sisi lain, sekutu pasif memiliki kekuasaan yang terbatas hanya sebagai pemegang modal. 

2. Akta Notaris

Cara mendirikan CV perusahaan mengharuskan pihak sekutu aktif dan sekutu pasif membuat akta pendirian CV melalui notaris. Dokumen ini memuat sejumlah perincian tentang nama CV, tujuan usaha, jumlah modal, dan pembagian keuntungan. 

Akta pendirian CV wajib menggunakan bahasa Indonesia dan mendapat kesepakatan dari kedua pihak. Notaris memiliki kewenangan sebagai pihak penengah yang menyaksikan akta tersebut dibuat. 

3. Nama 

Nama perusahaan harus memiliki unsur kebaruan. Peraturan terkait nama CV juga harus memiliki kaitan dengan jenis usaha milik CV. Penamaan yang unik wajib menghindari unsur plagiasi yang sama dengan nama CV lain. 

4. Domisili 

Regulasi yang berlaku juga mewajibkan CV memiliki alamat domisili yang jelas. Alamat CV menjadi identitas administratif yang penting. Umumnya alamat CV mencantumkan lokasi kantor atau tempat usaha. 

5. KBLI

Syarat membuat CV perusahaan online juga mencantumkan ketentuan untuk menyertakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). Setiap jenis usaha wajib memiliki spesifikasi bidang usaha yang jelas. 

6. Modal

Modal minimal syarat membuat CV perusahaan tidak secara gamblang ada dalam peraturan. Hanya saja, sekutu aktif dan sekutu pasif wajib menyepakati jumlah modal awal dan mencantumkannya dalam akta pendirian CV.  

7. Mendaftar ke Pengadilan Negeri 

Cara mendirikan CV perorangan masih belum bisa bagi pelaku usaha UMKM yang menjalankan bisnis secara mandiri. Pihak sekutu aktif dan sekutu pasif harus mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri setelah akta notaris selesai. 

8. TDP

Syarat membuat CV perusahaan gratis mewajibkan para pelaku usaha untuk mengantongi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Layanan ini biasanya tersedia di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

9. NPWP

Untuk melengkapi persyaratan pajak, pemilik CV perlu mengurus NPWP milik CV. NPWP ini memiliki fungsi sebagai identitas pajak resmi yang memuat laporan-laporan keuangan milik perusahaan. 

Dalam proses izin usaha, NPWP menjadi bukti resmi yang wajib terlampir. Tidak hanya itu, banyak kerjasama dengan pihak internal yang mensyaratkan NPWP sebagai ketentuan resmi untuk melakukan transaksi bisnis. 

Penutup

Dengan melengkapi syarat membuat CV perusahaan, pelaku UMKM sudah bisa mengantongi label badan usaha yang resmi. Secara keseluruhan, proses pendirian CV jenis perusahaan dagang cukup sederhana. Pemilik usaha hanya perlu mengikuti regulasi pemerintah.

Layanan Jasa Pembuatan CV di M&P firm and consultant >

What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *