Pencatatan Hak Cipta

Solusi Pencatatan Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan. Namun, hak cipta perlu dicatatkan guna memperkuat perlindungan hak cipta itu sendiri. Pencatatan hak cipta dilakukan untuk melindungi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang antara lain buku, ceramah, lagu, drama, karya seni rupa, karya arsitektur, peta, batik, karya seni terapan, fotografi, potret, sinematografi, terjemahan, kompilasi ciptaan, kompilasi ekspresi budaya, permainan video, dan program komputer. 

Pencatatan diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Anda sebagai pencipta karya tersebut untuk menggunakan, mendistribusikan, dan mengeksploitasi karya agar mendapatkan manfaat finansial atas karya ciptaan Anda. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh pihak lain yang tanpa hak menggunakan karya ciptaan Anda untuk kepentingannya. Oleh karena itu, MNP Firm & Consultant siap membantu Anda menyiapkan seluruh persyaratan dan juga proses pencatatan tersebut.

Proses

Proses layanan MNP Firm & Consultant meliputi :

  • Membuat surat permohonan hak cipta yang di dalamnya mencantumkan data diri
  • Mengisi formulir pendaftaran hak cipta
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pemegang hak cipta
  • Apabila permohonan diajukan oleh seorang kuasa, wajib melampirkan surat kuasa
  • Apabila ciptaan telah dipindahkan, wajib melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya
  • Melakukan pembayaran sesuai kode billing

Pemohon hak cipta harus menyiapkan seluruh persyaratan administrasi di atas dan persyaratan lainnya serta menghindari kesalahan dalam prosesnya. Oleh karena itu, MNP Firm & Consultant siap membantu Anda untuk melakukan proses pendaftaran sebaik mungkin sehingga hak cipta Anda dapat segera tercatat dan memiliki kekuatan hukum.

Syarat

  • Data Pemohon Hak Cipta
  • Surat Kuasa Hak Cipta
  • Dokumen Ciptaan
  • Contoh Ciptaan
  • Surat Pengalihan Hak (Apabila ada pengalihan)

Persyaratan pencatatan di atas akan dibantu oleh MNP Firm & Consultant melalui layanan yang kami sediakan. Oleh karena itu, percayakan proses tersebut kepada kami demi menghemat waktu dan tenaga Anda. MNP Firm & Consultant memastikan layanan pencatatan hak cipta Anda terpercaya, cepat, aman, dan transparan.

Hubungi Kami

Kami memberikan pendampingan hukum kepada lebih dari 1000 perusahaan, mendirikan 5650 perusahaan pada tahun 2024 dan melakukan covered transaksi hutang piutang lebih dari 800 Milyar pada tahun 2024.

Kontak M&P Firm and Consultant

Insights