Setiap badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. CV memiliki kelebihan dalam proses pembentukan yang lebih mudah. Sementara, kekurangan CV hanya dibebankan kepada pihak sekutu aktif saja.
7 Persyaratan untuk Mendirikan CV
Pendirian CV memerlukan kesepakatan yang jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk menghindari resiko mendirikan CV, lebih baik kedua pihak pendiri memahami syarat pendirian CV sejak awal. Inilah 7 syarat mendirikan CV menurut undang-undang.
Layanan Jasa Pembuatan CV di M&P firm and consultant >
1. Memiliki Kewarganegaraan Indonesia
Pada umumnya, 7 syarat mendirikan CV kontraktor maupun CV di bidang lain mengharuskan para pendirinya memiliki kewarganegaraan Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebagai badan usaha, pendirian CV mungkin saja mengalami konflik di masa depan. Oleh karena itu, usaha meminimalisir keterlibatan pihak asing telah mendapat pencegahan sejak awal. Seluruh pendiri CV wajib memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2. Minimal 2 Pendiri
Dalam struktur CV, terdapat dua pihak yang menyetujui berbagai kesepakatan tentang berdirinya CV. Pihak tersebut adalah sekutu aktif dan sekutu pasif. Kewajiban sekutu aktif mengharuskannya mengelola operasional bisnis secara penuh.
Sementara itu, sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab sebatas penyetor modal awal saja. Tanpa terlibat secara aktif mengelola segala keperluan jalannya usaha. Peran-peran ini wajib menjadi pengetahuan awal bagi sekutu aktif dan sekutu pasif.
3. Akta Pendirian
Di dalam aturan 7 syarat mendirikan CV perusahaan, ada pula penegasan terkait wajibnya pembuatan akta pendirian CV. Akta ini memuat segala informasi pokok yang bisa memaksimalkan keuntungan mendirikan CV dari awal proses pendirian.
Mekanisme pembuatan akta pendirian CV memerlukan musyawarah antara sekutu aktif dan sekutu pasif di hadapan notaris. Seluruh ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian berguna untuk menjaga stabilitas CV.
4. Nama CV
Baik 7 syarat mendirikan CV pengadaan barang dan jasa maupun CV bidang usaha lain, tetap memerlukan nama CV yang unik dan jelas. Nama CV tidak boleh memiliki kemiripan dengan nama perusahaan lain.
Kaidah penamaan CV juga harus mengikuti norma-norma yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai nama CV justru membawa dampak negatif bagi keberlangsungan usaha. Nama CV mempunyai fungsi sebagai identitas sekaligus membangun citra CV.
5. NIB
Syarat pendirian CV juga perlu melewati proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendiri CV bisa mendaftarkan NIB melalui sistem OSS secara online. Nantinya, NIB memberikan kemudahan kepada pendiri CV untuk mengurus perizinan lain.
6. SKDP
Di dalam prosedur cara bikin CV perusahaan, terdapat ketentuan yang mengharuskan pendiri CV memiliki Surat Keterangan Domisili (SKDP). Surat ini memuat data domisili tempat kantor atau kegiatan usaha berdiri. Pihak yang mengeluarkan SKDP adalah kantor kelurahan.
7. Pengesahan Kemenkumham
Selanjutnya, seluruh berkas yang lengkap perlu melewati proses verifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).Biaya mendirikan CV yang cukup murah juga mencakup biaya untuk pengajuan CV ke Kemenkumham.
Calon pendiri dapat melakukan konsultasi dengan pihak yang berpengalaman menyediakan layanan pendirian CV. Keseluruhan proses pendirian CV akan semakin mudah dan hanya memerlukan waktu yang lebih singkat.
Penutup
7 syarat mendirikan CV mencakup ketentuan-ketentuan penting yang menjamin pengelolaan CV. Syarat awal tersebut memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat. Termasuk meminimalisir potensi konflik yang muncul di antara pendiri CV.